About Me

Translate

Popular Posts

Welcome to the world of mystery. I hereby telling you to enjoy wasting your time here.

Perjanjian Internasional

Pengertian Perjanjian Internasional

Mochtar Kusumaatmadja
Perjanjian yang diadakan antar bangsa yang bertujuan untuk menciptakan akibat-akibat hukum tertentu.

Oppenheimer
Suatu persetujuan antar negara yang menimbulkan hak dan kewajiban diantara pihak-pihak yang mengadakannya.

G. Schwarzenberger
Suatu persetujuan antara subjek-subjek hukum internasional yang menimbulkan kewajiban-kewajiban yang mengikat dalam hukum internasional. Terdiri dari bilateral dan multilateral.

Konferensi Wina Tahun 1969
Perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih yang bertujuan untuk mengadakan akibat-akibat hukum tertentu. Tegasnya, perjanjian internasional mengatur perjanjian antar negara selaku subjek hukum internasional.

B. Sen
Unsur-unsur pokok dari perjanjian internasional:
1. Perjanjian adalah sebuah kesepakatan.
2. Kesepakatan tersebut terjadi antarnegara termasuk organisasi internasional.
3. Setiap kesepakatan memiliki tujuan menciptakan hak dan kewajiban di antara para pihak yang berlaku di dalam suasana hukum nasional.

Michel Virally
Sebuah perjanjian merupakan perjanjian internasional bila melibatkan 2 atau lebih negara atau subjek internasional dan diatur oleh hukum internasional.

Kedudukan perjanjian internasional dianggap sangat penting, karena:
1. Perjanjian internasional lebih menjamin kepastian hukum, sebab perjanjian internasional dilakukan secara tertulis.
2. Perjanjian internasional mengatur masalah-masalah kepentingan bersama diantara para subjek hukum internasional.

Macam-macam Perjanjian Internasional

a. Menurut Subjeknya

Perjanjian antar negara yang dilakukan oleh banyak negara yang merupakan subjek hukum internasional. Perjanjian internasional antarnegara dan subjek hukum internasional lainnya. Yang termasuk subjek hukum internasional adalah negara, palang merah Indonesia, pemberontak, individu, organisasi internasional, vatikan (takhta suci). Perjanjian antar sesama subjek hukum internasional selain negara, seperti antara suatu organisasi internasional dengan subjek hukum internasional lain (selain negara).
Contoh: 
Kerjasama ASEAN dan Uni Eropa
Seperti antara organisasi internasional takhta suci (vatikan) dengan subjek hukum internasional (Negara-Organisasi)

b. Menurut Isinya

Segi politik, pertahanan dan perdamaian. Contoh: NATO, ANZUS, SEATO.
Segi ekonomi, bantuan ekonomi dan keuangan. Contoh: CGI, IMF, World Bank.
Segi hukum, status kewarganegaraan dan ekstradisi. (Contoh: Indonesia-RRC)
Segi batas wilayah, laut teritorial. 
Segi kesehatan, karantina, penanggulangan wabah penyakit.

c. Menurut Fungsinya/Pihak-pihak yang Terlibat

Perjanjian Bilateral, dilakukan oleh dua pihak, bersifat khusus (treaty contract) karena hanya mengatur kepentingan kedua negara, bersifat tertutup artinya negara yang tidak berkepentingan tidak boleh melakukan intervensi.
Contoh: 
Perjanjian ekstradisi Indonesia-Malaysia
Perjanjian bilateral Indonesia-Perancis
Perjanjian bilateral Indonesia-Timor Leste
Perjanjian bilateral Indonesia-Vietnam

Perjanjian Multilateral, dilakukan oleh banyak pihak, bersifat umum (law making treaties) perjanjian membentuk hukum, mengatur tidak hanya pihak yang terlibat, tetapi juga hal-hal yang menyangkut kepentingan umum, bersifat terbuka karena negara lain bisa turut serta ikut dalam perjanjian.
Contoh:
Konvensi Perserikatan bangsa-bangsa tentang hukum laut
Perjanjian multilateral se-ASEAN di bidang penanggulangan bencana

d. Menurut Proses/Tahapan Pembentuknya

Perjanjian bersifat penting (tahapan harus lengkap) terdiri dari perundingan, penandatanganan, dan pengesahan. (Di Indonesia semua bersifat penting).

Perjanjian yang bersifat sederhana (2 tahapan) terdiri dari perundingan dan penandatanganan.

Tahapan-tahapan Perjanjian Internasional

Menurut Konvensi Wina tahun 1969, tahap-tahap perjanjian internasional sebagai berikut:

1. Perundingan (Negotiation)
Perjanjian tahap pertama antara pihak/negara tentang objek tertentu. Diadakan penjajakan terlebih dahulu atau pembicaraan pendahuluan oleh masing-masing pihak yang berkepentingan.
2. Penandatanganan (Signature)
Lazimnya penandatangan dilakukan oleh para menteri luar negri (menlu) atau kepala pemerintahan. Untuk perjanjian "multilateral", penandatanganan teks perjanjian mudah dianggap sah jika 2/3 suara peserta yang hadir memberikan suara, kecuali ditentukan oleh ketentuan lain. Namun demikian perjanjian belum dapat diberlakukan oleh masing-masing negaranya.
3. Pengesahan (Ratification)
Suatu negara mengikatkan diri pada suatu perjanjian dengan syarat apabila telah disahkan oleh badan yang berwenang di negaranya. Penandatanganan hanya bersifat sementara masih harus dikuatkan dengan pengesahan/notifikasi (penguatan).

Ratifikasi perjanjian internasional dapat dibedakan sebagai berikut:
a. Ratifikasi oleh badan eksekutif. Sistem ini biasa dilakukan oleh raja-raja absolut dan pemerintahan otoriter.
b. Ratifikasi oleh badan legislatif. Sistem ini jarang digunakan.
c. Ratifikasi campuran (DPR dan Pemerintah). Sistem ini paling banyak digunakan karena peranan legislatif dan eksekutif sama-sama menentukan proses ratifikasi suatu perjanjian.

Konvensi Wina Tahun 1969 Pasal 24 menyebutkan bahwa mulai berlakunya sebuah perjanjian internasional adalah sebagai berikut:
a. Sesuai dengan yang ditentukan dalam naskah perjanjian.
b. Pada saat peserta perjanjian mengikat diri pada perjanjian itu bila dalam naskah tidak disebut saat berlakunya.

4. Pertukaran naskah yang sudah ditanda tangani

Landasan:
Pancasila (Idiil)
UUD Pasal 11 dan 13 (Konstitusional)
TAP MPR, Kepres, Traktat (Operasional)

Istilah-istilah

Traktat (Treaty)
Perjanjian paling formal yang merupakan persetujuan dari 2 negara atau lebih. Perjanjian ini menyangkut bidang politik dan ekonomi.

Konvensi (Convention)
Perjanjian formal yang memiliki sifat multilateral, dan tidak berurusan dengan kebijaksanaan tingkat tinggi (high policy). Persetujuan ini harus dilegatisi oleh wakil-wakil yang berkuasa penuh.

Protokol (Protocol)
Persetujuan yang tidak resmi dan pada umumnya tidak dibuat oleh kepala negara, mengatur masalah-masalah tambahan seperti penafsiran klausal-klausal tertentu.

Persetujuan (Agreement)
Perjanjian yang bersifat teknis atau administratif. Tidak diratifikasi karena sifatnya tidak seresmi traktat dan konvensi.

Perikatan (Arrangement)
Istilah yang digunakan untuk transaksi-transaksi yang bersifat sementara. Perikatan tidak seresmi traktat/konvensi.

Proses Verbal
Catatan-catatan/ringkasan-ringkasan atau kesimpulan-kesimpulan konferensi diplomatik, atau catatan-catatan suatu pemufakatan. Proses ini tidak diratifikasi.

Piagam
Himpunan peraturan yang ditetapkan oleh persetujuan internasional baik mengenai pekerjaan maupun kesatuan-kesatuan tertentu. Piagam dapat dijadikan sebagai alat tambahan untuk pelaksanaan suatu konvensi.

Deklarasi (Declaration)
Perjanjian yang berbentuk traktat, dan dokumen tidak resmi. Deklarasi sebagai persetujuan tidak resmi bila mengatur hal-hal yang kurang penting.

Modus Vivendi
Dokumen untuk mencatat persetujuan internasional yang bersifat sementara, sampai berhasil diwujudkan pernjumpaan yang lebih permanen, terinci dan sistematis serta tidak memerlukan ratifikasi.

Pertukaran Nota
Metode yang tidak resmi, tetapi akhir-akhir ini banyak yang digunakan. Biasanya pertukaran nota dilakukan oleh wakil-wakil militer.

Convenant
Anggaran dasar Liga Bangsa-bangsa (LBB)

Pakta (Pact)
Suatu istilah yang menunjukkan suatu persetujuan lebih khusus.

Ketentuan Penutup (Final Act)
Suatu ringkasan hasil konvensi yang menyebutkan negara peserta, nama utusan yang turut diundang serta masalah yang disetujui konvensi.

Ketentuan Umum (General Act)
Traktat yang bisa bersifat resmi maupun tidak resmi.

0 comments:

Post a Comment

Labels

Followers

Blog Archive