About Me

Translate

Popular Posts

Welcome to the world of mystery. I hereby telling you to enjoy wasting your time here.

Keadilan & Keterbukaan

Keadilan

Keterbukaan adalah suatu sikap & perilaku terbuka dari individu dalam beraktivitas. Sedangkan keadilan adalah suatu hal yang tidak berat sebelah, atau tidak memihak dan sewenang-wenang.

Menurut Aristoteles, keadilan yaitu layakan dalam tindakan manusia, kelayakan yang dimaksud adalah titik tengah antara kedua ujung ekstrim, tidak berat sebelah dan tidak memihak.

a. Keadilan Komutatif

Perlakuan terhadap seseorang dengan tidak melihat jasa-jasa yang telah diberikannya.
Contoh: Seseorang yang telah melakukan pelanggaran tanpa memandang kedudukannya dia tetap dihukum sesuai pelanggarannya.

b. Keadilan Distributif

Perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah diberikannya.
Contoh: Seseorang/beberapa orang mendapatkan gaji kerja sesuai masa kerja, golongan, kepangkatan, jenjang pendidikan, atau tingkat kesulitan pekerjaannya.

c. Keadilan Kodrat Alam

Memberi sesuatu sesuai dengan apa yang orang lain telah berikan kepada kita.
Contoh: Seseorang yang telah menjawab salam yang telah diucapkan orang lain dikatakan adil telah menerima salam dari orang tersebut.

d. Keadilan Konvensional

Jika seorang warga negara telah menaati segala peraturan perundang-undangan yang telah dikeluarkan.
Contoh: Penggunaan helm pada kendaraan bermotor.

e. Keadilan Perbaikan

Jika seseorang telah berusaha memulihkan nama baik orang lain yang telah tercemar.
Contoh: Tindakan klasifikasi terhadap kesalahan yang telah dilakukan seseorang.

Menurut Plato, keadilan diproyeksikan pada diri manusia sehingga orang dikatakan adil yaitu orang yang mengendalikan diri dan perasaannya dikendalikan oleh akal budi.

a. Keadilan Moral

Telah mampu memberikan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajibannya.
Contoh: Seorang karyawan yang menuntut kenaikan upah dengan diimbangi peningkatan kualitas kerjanya.

b. Keadilan Prosedural

Jika seseorang telah mampu melaksanakan perbuata adil berdasarkan tata cara yang telah ditetapkan.
Contoh: Siswa yang berprestasi, dimana dalam pencapaian tersebut, diawali dengan kerja keras dan tidak menyontek ketika ujian.

Berikut pengertian keadilan dari beberapa ahli lain:

Socrates
Setiap warga negara sudah melaksanakan tugasnya dengan baik.

Kong hu cu
Anak sebagai anak, ayah sebagai ayah, masing-masing melaksanakan kewajibannya.

Thomas Hobbes
Suatu perbuatan yang didasarkan pada perjanjian yang telah disepakati.

Notonegoro
Keadilan hukum legalitas yaitu suatu keadaan yang didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku.

Keterbukaan

Ciri-ciri keterbukaan:
a. Transparan dalam sebuah kebijakan publik.
b. Tidak menutup-nutupi kesalahan yang dilakukan orang lain.
c. Tidak merahasiakan sesuatu yang berdampak pada kecurigaan orang lain.
d. Bersikap hati-hati.
e. Toleransi dan tenggang rasa dalam segala hal.

Asas-asas penyelenggaraan pemerintahan:

a. Asas Kepastian Hukum
Agar sikap dan keputusan pejabat administrasi negara tidak boleh menimbulkan keguncangan hukum atau status hukum.

b. Asas Keseimbangan
Tindakan disiplin yang dijatuhkan oleh pejabat administrasi negara harus seimbang dengan kesalahan yang dibuatnya.

c. Asas Kesamaan
Pejabat administrasi negara dalam menjatuhkan keputusan tanpa pandang bulu.

d. Asas Larangan/Kesewenang-wenangan
Keputusan yang tidak mempertimbangkan semua faktor yang relevan secara lengkap dan wajar sehingga secara akal kurang sesuai.

e. Asas Larangan/Penyalahgunaan Wewenang
Suatu wewenang oleh pejabat yang bersangkutan dipergunakan untuk tujuan yang bertentangan/menyimpang dari apa yang telah ditetapkan semula oleh UU.

f. Asas Bertindak Cermat
Jika pejabat administrasi negara telah mengambil keputusan dengan kurang hati-hati sehingga menimbulkan kerugian bagi masyarakat, keputusan tersebut secara otomatis menjadi berat.

g. Asas Perlakuan yang Jujur
Adanya pemberian kebebasan seluas-luasnya kepada warga masyarakat untuk kebenaran.

h. Asas Meniadakan Suatu Keputusan yang Batal
Ada di UU No. 4 tahun 2004 yang berbunyi: "Seseorang yang telah ditangkap, ditahan, dituntut, ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan UU atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan berhak menuntut ganti kerugian dan rehabilitas."

i. Asas Penyelenggaraan Kepentingan Umum
Tindakan aktif dan positif dari pejabat administrasi negara yaitu penyelenggaraan kepentingan umum.

Pemerintahan dalam arti luas berarti legislatif (MPR: DPR & DPD), eksekutif (Presiden, Wakil Presiden, Mentri), yudikatif (MA, MK, KY), eksaminatif (BPK).
Pemerintahan dalam arti sempit artinya gabungan seluruh lembaga-lembaga negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan.

0 comments:

Post a Comment

Labels

Followers

Blog Archive